Inalillahi! Polisi Diduga Penembak 4 Laskar FPI Tewas Dalam Kecelakaan

Salah satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan dalam kasus pidana ‘ulawful killing’ terhadap FPI Laskar tewas dalam suatu kecelakaan.

Kabag Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. “Iya betul,” balas Argo usai konfirmasi melalui pesan instan WhatsApp Kamis (25/3/2021).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut kecelakaan mana yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo tidak menjawab.

[su_box title=”BACA JUGA” style=”noise” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″] ➡ Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021: Ini Syarat dan Cara Daftarnya[/su_box]

Kabareskrim Polri dan Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, saat dikonfirmasi awak media, salah satu dari tiga anggota polisi yang berstatus lapor dalam kasus ‘ulawful killing’ itu telah tewas.

Menurut Agus, informasi kematian dari ‘pembunuhan di luar hukum’ yang dilaporkan itu diperoleh dari judul kasus tersebut. Informasi yang saya terima saat judul salah satu terduga pelaku tewas dalam kecelakaan, kata Agus juga.

Agus belum merinci lebih jauh informasi tentang kecelakaan seorang anggota Polri yang dilaporkan dalam kasus ‘pembunuhan tak sah’ itu. “Mohon konfirmasi ke detektif atau Polda Metro Jaya,” kata Agus lagi.

[su_box title=”BACA JUGA” style=”noise” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″] ➡ Cara Dapat Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM Rp. 2,4 Juta, Simak Disini[/su_box]

Tiga anggota Polda Metro Jaya dilaporkan dalam kasus pelanggaran HAM ‘pembunuhan di luar hukum’ terhadap empat anggota FPI Laskar di Km 50 Tol Cikampek.

Polisi telah menaikkan status kasus ‘ulawful killing’ dari penyidikan menjadi penyidikan pada Rabu (3/10/2021). Sejak statusnya naik pangkat, tiga anggota Polda Metro Jaya masih dilaporkan terkait pembunuhan dan penganiayaan terhadap 4 tentara Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di km 50 tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya sudah dibebaskan untuk diperiksa. Ketiganya termasuk dalam Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penuntutan.

Komnas HAM melaporkan pada 8 Januari 2021 hasil penyidikan atas kematian 6 gerobak las FPI yang berawal dari tuntutan Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan Figur FPI bersama pengawalnya di sembilan kendaraan roda empat yang melaju dari Sentul hingga Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa enam insiden penembakan laskar merupakan pelanggaran HAM.

[su_box title=”BACA JUGA” style=”noise” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″] ➡ Mau Dapat Kuota Internet Gratis 15 GB Perbulan dari Kemendikbud, Ini Caranya[/su_box]

Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan ‘ulawful killing’ karena dilakukan tanpa berusaha mencegah agar korban tidak dijatuhkan oleh polisi.

Sumber: https://lampung.suara.com/read/2021/03/25/191000/alami-kecelakaan-polisi-penembak-laskar-fpi-meninggal?page=all

Scroll to Top