Pemerintah memutuskan melanjutkan program Bantuan Produktivitas Usaha Kecil (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini. Salah satu tujuannya adalah membantu para pedagang melawan penurunan akibat pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Caraqu merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (11/4/2021).
- Alokasi anggaran BLT UMKM sebesar Rp15,36 triliun kepada 12,8 juta pelaku UMKM
Anggaran BPUM untuk 12,8 juta pemilik usaha kecil adalah Rp 15,36 triliun.
Baca Juga: CAIR Lagi BLT UMKM Rp1,2 Juta 2021, Begini Cara Daftar BLT UMKM Secara Online
- Tahap pertama, 9,8 juta dealer menerima BLT UMKM Rp1,2 juta
Untuk tahap pertama, tersedia anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pengusaha mikro.
- BLT UMKM – Tahap II Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha
Pada 2021, pemerintah memiliki anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pengusaha mikro.
“Setelah penyaluran tahap pertama selesai, akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk tiga juta pelaku usaha kecil. Dan tahun ini, masing-masing pengusaha mikro akan mendapat 1,2 juta rupiah,” kata Kementerian. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Eddie Satria di Jakarta.
- Tenang, BLT UMKM tidak “puasa” saat Ramadhan
BPUM akan disalurkan kepada usaha kecil secara bertahap hingga triwulan III 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah mempresentasikan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan total 9,8 juta pelaku usaha kecil. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha kecil.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kabar baiknya, Deputi Pengusaha Kecil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Eddy Satria memastikan di bulan puasa ini, BPUM akan terus disalurkan.
Eddy mengatakan kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (9/4/2021): “Insya Allah (penyaluran bantuan ke UMKM) akan terus berlanjut selama bulan puasa.”
5. Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ajukan ke Dinas Koperasi dan UKM
Kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.
[su_box title=”BACA JUGA” style=”noise” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″] ➡ Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta Buat Mahasiswa, Cek Syaratnya di Sini[/su_box]
6. Ini Persyaratan dan Berkas yang Harus Disiapkan
Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.
Syarat untuk menerima BLT UMKM
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sumber: https://economy.okezone.com/read/2021/04/10/320/2392468/fakta-syarat-blt-umkm-rp1-2-juta-saat-puasa-masih-cair-kok