Masih terdampak pandemi sejumlah UMKM harus menelan kenyataan pahit karena omset menurun drastis. Untuk memberikan dukungan pihak Kementerian Keuangan bersama pemerintah sepakat untuk memberikan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Meskipun nominalnya tak sebesar tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta namun diharapkan bantuan ini bisa digunakan secara maksimal untuk usahanya. Ada sekiranya 9,8 juta UMKM yang ditargetkan akan mendapatkan BLT, meskipun data tersebut masih bisa bertambah.
Nah, bagi Anda semua yang belum mendaftarkan BLT UMKM berikut ini sudah ada penjelasan secara terkait syarat dan panduan mendaftarnya. Harap simak penjelasan hingga akhir supaya memahaminya.
[su_box title=”BACA JUGA” style=”noise” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″] ➡ BLT Mahasiswa Kembali Cair 2021, Cek Syarat dan Daftarnya[/su_box]
Syarat Mendaftar Bantuan Langsung Tunai Pada UMKM :
- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
- Bukan termasuk abdi negara seperti PNS, TNI atau Polri dan pegawai BUMN maupun BUMD.
- Tidak sedang memperoleh kredit ataupun biaya dari pihak bank KUR 6.
- Bagi pengusaha mikro yang mendaftarkan diri namun KTP dan alamat domisili usahanya berbeda dapat melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Sementara itu bagi para pemilik UMKM yang ingin mendapatkan BLT haruslah diusulkan oleh lembaga-lembaga pengusul. Adapun seperti Kementerian atau Lembaga terkait, Dinas yang membidangi UKM dan Koperasi, Koperasi yang sudah disahkan menjadi Badan Hukum, dan Bank atau Usaha yang terdaftar di OJK.
[su_box title=”BACA JUGA” style=”noise” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″] ➡ BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Simak Syarat dan Cara Daftarnya[/su_box]
Cara Daftar BLT UMKM ONLINE
Nah, setelah mengenal syaratnya Anda masih harus memahami cara mendaftar BLT UMKM secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Masuk ke halaman oss.go.id.
- Login di Oss menggunakan akun yang sudah dimiliki oleh pendaftar.
- Lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha, pilih Perorangan dan klik salah satu opsi berikut.
- Jika skala usaha mikro, silahkan Anda pilih tombol Pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha perseorangan mikro.
- Jika skala usaha kecil maka pilihlah Pendaftaran NIB perseorangan kecil.
- Setelah itu pada formulir data profil, Anda wajib melengkapi semua informasi atau data yang masih kosong. Pilih tombol simpan dan lanjutkan.
- Pada bagian formulir data usaha klik opsi tambah usaha dan lengkapi semua data yang dibutuhkan. Pilih tombol simpan dan klik tombol selanjutnya. Jika Anda mempunyai lebih dari satu usaha maka sebelum klik opsi selanjutnya silahkan pilih lagi tombol Tambah Usaha dan ulangi proses tadi.
- Dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha untuk usaha berskala kecil Anda bisa mengajukan permohonan terhadap izin lokasi dan lingkungan, lalu pilih selanjutnya.
- Di tampilan draft NIB dan izin usaha Anda bisa membaca rangkuman data NIB dan izin Usaha yang telah diisi. Selain itu Anda pun bisa mereview draft NIB data NIB, izin usaha, dan data lainnya. Lanjutkan dengan memberikan tanda centang di kotak disclaimer dan klik bagian proses NIB.
- Untuk tampilan output NIB dan izin usaha Anda bisa melihat izin lokasi, lingkungan, dan usaha. Anda pun dapat mencetak izin usaha berbentuk format QR.
Proses pendaftaran BLT UMKM selesai, dan selamat mencobanya.