Bagi yang belum memiliki uang peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia (UPK), masih ada peluang. Bank Indonesia (BI) membuka kembali bursa ini untuk publik.
Berbeda dengan di masa lalu yang hanya diperbolehkan satu KTP untuk satu wesel Rp 75.000. Sekarang satu KTP bisa menukar 100 lembar. Apa saja syaratnya?
Marlison Hakim, Kepala Divisi Money Management BI, mengungkapkan orang yang tadinya bisa berubah bisa beralih kembali.
Baca Juga: Heboh, Emas Bermunculan di Pesisir Pantai Maluku Tengah, Ini Ceritanya
UPK75 Republik Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat dilakukan di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
“Masyarakat bisa menukarkan UPK75 dengan 1 KTP untuk mendapatkan hingga 100 bilyet dengan program penukaran individu dan kolektif,” kata Marlison saat dihubungi detik.com, Senin (22/3/2021).
Aplikasi PINTAR
Marlison menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan perorangan melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H + 0) jika pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 BI setempat waktu kantor.
Mekanisme pertukaran individu dan kolektif dapat dilihat di aplikasi PINTAR.
Baca Juga: Viral ‘Ustaz Gondrong’ yang Bisa Gandakan Uang Diamankan Polisi, Ini faktanya
“Penyempurnaan mekanisme pertukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan UPK RI 75 Tahun yang lebih banyak, sekaligus sebagai upaya peningkatan pelayanan publik BI,” jelasnya.
BI mengimbau masyarakat yang akan menukar UPK75 RI untuk terus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.