Pemerintah lewat Kementerian Sosial atau Kemensos sudah mempersiapkan anggaran untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini bertujuan untuk meringankan beban warga karena terdampak oleh pandemi. Namun setiap pendaftar haruslah memenuhi syarat bansos PKH 2021.
Berdasarkan kutipan dari media besar Kompas, besaran bantuan yang diterima oleh setiap kepala keluarga yang telah terdaftar berbeda-beda. Jumlah ini tentu saja tergantung dari anggota keluarga berdasarkan KK. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
[su_box title=”BACA JUGA” style=”bubbles” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″]Cara Dapat Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM Rp. 2,4 Juta, Simak Disini[/su_box]
Kategori Penerima Bansos PKH 2021
Adapun untuk jumlah bantuan bansos PKH 2021 dirinci sesuai dengan kategori penerimanya. Berikut ini penjelasannya.
- Pelajar SD atau sederjat menerima uang Rp 900.000 per tahunnya.
- Pelajar SMP atau sederajat menerima uang 1,5 juta per tahunnya.
- Pelajar SMK atau sederajat menerima uang Rp 2 juta per tahunnya.
- Lansia berusia lebih dari 70 tahun dan penyandang disabilitas menerima uang 2,4 juta per tahunnya.
- Ibu hamil beserta anak-anak usia dini menerima uang 3 juta per tahunnya.
[su_box title=”BACA JUGA” style=”bubbles” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″]Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021: Ini Syarat dan Cara Daftarnya[/su_box]
Bantuan-bantuan tersebut nantinya akan langsung disalurkan lewat bank-bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara atau Himbara. Adapun untuk bisa mengakses bansos PKH 2021 calon penerima diharapkan memahami bagaimana prosedurnya.
Dikutip dari halaman resmi Kemensos atau Kementerian Sosial bantuan ini akan diberikan kepada keluarga-keluarga yang kurang mampu. Keluarga yang termasuk itu haruslah sudah ditetapkan sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat dari bantuan sosial PKH.
Kriteria Yang Harus dipenuhi Untuk Memperoleh Bansos
Kemudian berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemensos lewat website resminya, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon keluarga penerima. Hal ini bersifat wajib terpenuhi jika ingin mendapatkan bantuan ini.
Pertama ialah keluarga haruslah sudah terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin atau DTPPFM. Kedua, calon penerima haruslah mempunyai komponen keluarga yang termasuk ke dalam daftar penerima bantuan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan lain-lain.
[su_box title=”BACA JUGA” style=”bubbles” box_color=”#ff1312″ title_color=”#ffffff” radius=”10″]Mau Daftar Bansos? Simak Cara Berikut Ini[/su_box]
Disamping itu untuk bisa mendapatkan PKH itu sendiri setiap kepala keluarga yang akan mendaftarkan diri haruslah mempunyai KPS atau Kartu Perlindungan Sosial. Namun jika belum memiliki haruslah segera mengajuken permohonan lewat RT/RW lalu disampaikan kepada pihak kelurahan.
Apabila dinyatakan layak maka Kepala Desa akan langsung melaporkan data tersebut ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah semua prosedur terpenuhi maka kartu KPH akan diberikan dan hak yang sesuai dengan ketentuan bisa diambil.
Selesai sudah penjelasan terkait syarat dan besaran bantuan dari bansos PKH 2021. Program ini sekarang memang sangat dibutuhkan masyarakat dan diharapkan bisa tepat sasaran. Sehingga jika Anda memang merasa memerlukan bantuan tersebut segera mendaftarkan diri supaya bisa segera teralokasikan dananya.